Di Mesir jika seorang suami atau
istri baru saja meninggal, maka pasangan sahnya boleh “berhubungan
suami-istri” dengannya. Syaratnya, usia si jasad tidak boleh lebih dari 6
jam. Ya itulah Undang-Undang yang kini sedang menjadi kontroversi di
negeri Piramida itu. Undang-Undangnya bernama “Farewell Intercourse” (persetubuhan perpisahan).
Menjadi kontroversi karena Dewan Nasional Mesir Untuk Perempuan (Egypt’s
National Council for Women / NCW) saat ini sedang menggugat UU tersebut
ke parlemen Mesir agar UU itu digagalkan. Bersamaan dengan gugatan UU
itu, NCW juga mengajukan gugatan terhadap UU yang mengatakan, anak perempuan boleh menikah mulai dari usia 14.
Alasan kedua gugatan itu adalah ”UU ini akan memojokkan, merusak dan
berpengaruh negatif terhadap status para perempuan Mesir dalam
merencanakan pembangunan masa depan kaum perempuan,” Ujar kolumnis Mesir Amro Abdul Samea di situs alarabiyah.net.
Sedangkan yang membela UU ini (maksudnya yang Farewell Intercourse), mereka mengikuti fatwa ulama Maroko (Zamzami
Abdul Bari) yang mengatakan: Status pernikahan suami-istri tetap
berlaku meskipun salah-satu dari keduanya baru saja meninggal. Nah UU Farewell Intercourse
meneruskan logika fatwa ulama tersebut. Fatwa itu dikeluarkan Mei 2011
di Maroko pada saat Mesir mengalami “musim semi revolusi.” Lambat-laun
pandangan fatwa tersebut akhirnya merembes ke Mesir dan akhirnya
disahkan menjadi UU.
Ada anggota parlemen Mesir yang
menyetujui gugatan itu karena “UU tersebut berpotensi untuk
menghancurkan keluarga serta UU itu disahkan sebab untuk menyenangkan
mantan ibu negara, Suzanne Mubarak.“
“Ini luar biasa. Ini bencana untuk memberikan hak pada suami! Apakah tren Islam sudah sejauh itu? Benarkah ada rancangan undang-undang dalam hal ini? Apakah ada orang berpikir dengan cara ini? ” ujar penyiar TV (Jaber al-Qarmouty) yang mengkritik pandangan UU itu.
Apakah Islam memperbolehkan hal itu atau hanya fatwanya (baca: cabang dari hukum Islam) saja yang membolehkan hal itu?
Sumber : http://luar-negeri.kompasiana.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar