Jumat, 27 April 2012

Bersetubuh Dengan Mayat Diperbolehkan di Mesir

Kontroversial: Hukum 'perpisahan hubungan' adalah bagian dari sejumlah kebijakan yang diperkenalkan oleh Islam yang didominasi parlemen
Ilustrasi

Di Mesir jika seorang suami atau istri baru saja meninggal, maka pasangan sahnya boleh “berhubungan suami-istri” dengannya. Syaratnya, usia si jasad tidak boleh lebih dari 6 jam. Ya itulah Undang-Undang yang kini sedang menjadi kontroversi di negeri Piramida itu. Undang-Undangnya bernama “Farewell Intercourse” (persetubuhan perpisahan).

Menjadi kontroversi karena Dewan Nasional Mesir Untuk Perempuan (Egypt’s National Council for Women / NCW) saat ini sedang menggugat UU tersebut ke parlemen Mesir agar UU itu digagalkan. Bersamaan dengan gugatan UU itu, NCW juga mengajukan gugatan terhadap UU yang mengatakan, anak perempuan boleh menikah mulai dari usia 14. Alasan kedua gugatan itu adalah  ”UU ini akan memojokkan, merusak dan berpengaruh negatif terhadap status para perempuan Mesir dalam merencanakan pembangunan masa depan kaum perempuan,” Ujar kolumnis Mesir Amro Abdul Samea di situs alarabiyah.net.

Sedangkan yang membela UU ini (maksudnya yang Farewell Intercourse), mereka mengikuti fatwa ulama Maroko (Zamzami Abdul Bari) yang mengatakan: Status pernikahan suami-istri tetap berlaku meskipun salah-satu dari keduanya baru saja meninggal. Nah UU Farewell Intercourse meneruskan logika fatwa ulama tersebut. Fatwa itu dikeluarkan Mei 2011 di Maroko pada saat Mesir mengalami “musim semi revolusi.” Lambat-laun pandangan fatwa tersebut akhirnya merembes ke Mesir dan akhirnya disahkan menjadi UU.

Ada anggota parlemen Mesir yang menyetujui gugatan itu karena “UU tersebut berpotensi untuk menghancurkan keluarga serta UU itu disahkan sebab untuk menyenangkan mantan ibu negara, Suzanne Mubarak.

“Ini luar biasa. Ini bencana untuk memberikan hak pada suami! Apakah tren Islam sudah sejauh itu? Benarkah ada rancangan undang-undang dalam hal ini? Apakah ada orang berpikir dengan cara ini? ” ujar penyiar TV (Jaber al-Qarmouty) yang mengkritik pandangan UU itu. 

Apakah Islam memperbolehkan hal itu atau hanya fatwanya (baca: cabang dari hukum Islam) saja yang membolehkan hal itu? 




Sumber : http://luar-negeri.kompasiana.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar