Senin, 16 April 2012

Trias Politika adalah Demokrasi tanpa Rakyat, Pengabdi Watak Antidemokrasi



John Locke
Dalam materi ini, akan kita diskusikan tentang konsep trias politika yang dianut di beberapa Negara/di banyak Negara.


Trias Politika.

Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutifadalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan. Trias Politika—penciptaannya dipenuhi dengan prasangka gagasan Negara borjuis.


Perebutan kekuasaan dan hak milik—transformasi struktur ekonomi dan politik dari ‘kerajaan’ menuju ‘republik’—hasil dari revolusi borjuis merupakan landasan datangnya trias politika.
Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan.
Yang harus diketahui adalah, tujuan dari upaya para intelektual tersebut untuk merombak struktur pemerintahan (kerajaan menjadi republik) dalam masa transformasinya. Sekarang, mari kita periksa isi kepala 2 pemikir yang paling berpengaruh dalam pelaksanaan Trias Politika tersebut:


1. Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property)”. Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?


Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalamposisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan Negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.


2.Pemikiran Montesqueieu; Montesqueieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesqueieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam ‘magnum opus’nya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.


Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara”.
Mengenai sistem pemerintahan sebuah negara, tidak bisa kita menutup mata akan kenyataan bahwa ada sejarah yang membentuk sistem tersebut. Kaum Marxis percaya bahwa demokrasi, sistem pemerintahan, hukum, politik, budaya, ekonomi bahkan sub-kultur yang lain adalah ekspresi/cerminan dari modus produksi yang berlangsung tiap zamannya.


Sekarang, trias politika menjadi tidak lagi efektif dalam pelaksanaannya, makin sulit dikontrol oleh apparatus struktural Negara.
Wujud konkrit dari sulitnya mengontrol konsep trias politika adalah dengan dibentuknya banyak sekali komisi-komisi dalam Negara yang (tentu saja) memboroskan uang Negara. Belum lagi, banyaknya komisi-komisi yang terbentuk menjadi sangat politis, artinya adalah komisi tersebut digunakan pula sebagai kekuatan politik bagi fraksi-fraksi borjuis/partai politik yang bertarung dalam parlemen (pertarungan antar elite borjuis), untuk menguatkan posisi politiknya. Missal, keberadaan KPK; Lihat saja kasus KPK dan pemberantasan korupsi yang tebang pilih.
Dari awal dibentuknya hingga kini, ternyata KPK menjadi sangat politis dan selalu menyesuaikan dengan alur nada yang dominan dalam peta politik. Apalagi ditambah dengan politisasi pemilihan struktur KPKpengutamaan pengungkapan kasus yang hanya menguntungkan pemerintahan terpilihdan tak bisa dijaminnya pejabat komisi ini bersih dari kasus masa lalu, karena pada umumnya para pejabat KPK tersebut berasal dari institusi bobrok semacam kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sebagian pengacara.


Misal, pemberantasan korupsi oleh pemerintah secara massif hanya diarahkan kepada musuh politiknya (yang sama jahatnya) seperti Golkar, PDI-P, dll hingga menyeret kadernya ke meja hijau, bahkan ancaman masuk bui, hal ini tentu merugikan kedua partai tersebut. Kemudian terkuaklah kasus Century. Isu tersebut dijadikan sebagai penguatan posisi politik partai “oposisi gadungan” sebagai alat mengancam pemerintahan dengan konsesi agar tidak terlalu bersemangat menangkap koruptor dari fraksi Golkar, PDI-P, dll yang menjadi musuh politiknya pemerintah. Dan terbukti cukup efektif. Kasus Century makin kabur, koruptor bebas dari jerat hukum. Dan rakyat masih percaya akan ‘ketulusan’ KPK.


Suprastruktur (sistem politik) borjuis sebagai alat represi kesadaran dan memapankan jalannya produksi kapital.

Para borjuis, memang sepanjang hidupnya akan terus menyempurnakan Negara sebagai alat untuk menindas, mengabdi kepada investasi; dengan diperkuat melalui instrument hukumnya, system pemerintahannya, system politiknya yang diatur untuk melapangkan jalan bagi proses produksi kapitalis. Dimana dalam pelaksanaan instrument-instrumen tersebut, seringkali Negara menggunakan struktur represinya berupa militer.
Kesalahan-kesalahan konsep trias politika akan bisa lebih jelas jika kita menarungkannya dengan sistem demokrasi kerakyatan. Apa itu demokrasi kerakyatan?
Demokrasi; dalam makna landasan pembangunan kekuatan sebuah struktur Negara, haruslah disandarkan pada kedaulatan rakyat. Selama kedaulatan rakyat belum mendapatkan tempatnya yang layak di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial-budaya, selama itu pula gerakan rakyat akan terus melakukan perlawanannya untuk menuntut kesejatian dari makna demokrasi.
(Tulisan berikut kukutip dari materi dasar Pendidikan Politik PEMBEBASAN)



Kritik atas Demokrasi Liberal dan Demokrasi Indonesia Sekarang.
Ketika kita mendengar kata demokrasi, sebagian besar kita akan menghubungkannya dengan pemilu dan parlemen. Dan ini juga tampaknya menjadi kesadaran mayoritas rakyat, bahwa demokrasi hanyalah ada di pemilu dan parlemen. Bahwa mereka boleh berdemokrasi hanya di pemilu dan parlemen. Tak heran setiap kali pemilu di Indonesia selama 32 tahun represi rejim Soeharto, maka gegap gempita rakyat menyambutnya. Saat itulah rakyat bisa ikut campur ke dalam DPR melalui partai-partai yang bisa menawarkan janji perbaikan hidup. Terlepas dari adanya maksud-maksud dalam pendanaan kemeriahan tersebut, gegap gempita rakyat Indonesia menghadapi pemilu bukanlah sesuatu yang berdasar hanya pada bayaran. Lebih jauh daripada itu, itulah ekspresi kebebasan mereka setelah dalam kehidupan normal mereka selalu diwarnai oleh represi militeristik dari institusi-institusi militer dan sipil pendukung Orde Baru.
Namun ketika kita pertanyakan: Apakah Rejim Orde Baru demokratis? Tentu saja jawabannya tidak. Dari pengalaman Indonesia, kitapun sudah tahu bahwa adanya pemilu dan parlementer bukanlah jaminan tegaknya demokrasi. Seorang demokrat liberal akan berteriak, “Tapi itu karena adanya Orde Baru!”

Lalu demokrasi seperti apakah yang akan membawa manusia ke dalam kemakmuran dan kesejahteraan bersama? Seperti apakah demokrasi yang benar-benar manusiawi?
Pertama, demokrasi baru ini haruslah menjadi jawaban atas segala pertentangan-pertentangan yang ada di dalam masyarakat yang ada. Ia harus menjadi alat keseluruhan masyarakat untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk segelintir minoritas masyarakat. Ia harus tidak lagi memisahkan pemenuhan kebutuhan masyarakat (ekonomi) dengan pengaturan dalam masyarakat itu sendiri (politik) dan hubungan-hubungan yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri (sosial). Tidak ada lagi pemisahan antara negara dan masyarakat, artinya tidak ada anggota masyarakat yang terus menerus kerjanya hanya menjadi aparat negara (tentara dan birokrat), akan tetapi semua anggota masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan negara dan berkesempatan yang sama serta bergiliran dalam menjalankan fungsi-fungsi aparat negara.
Kedua, demokrasi ini haruslah menjadi perwujudan kehendak sejati mayoritas anggota masyarakat (secara ekonomi, sosial, dan politik), didasarkan atas kesetaraan posisi dan kerja tiap anggota masyarakat (tidak ada lagi penghargaan berlebihan terhadap kerja mental dan kerja manual, tetapi menghargai usaha, kemampuan, dan kebutuhan tiap individu), dan haruslah melahirkan sebuah hubungan antar manusia yang bekerja sama saling menguntungkan sebagai satu kesatuan (kolektif).
Ketiga, segala hasil keputusan bersama, hasil dari proses demokrasi itu sendiri, harus secara disiplin dijalankan oleh semua anggota masyarakat. Minoritas yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut boleh tetap beradu argumen dengan mayoritas lainnya, tetapi mereka harus dengan disiplin dan tanggung jawab menjalankan keputusan yang mereka tentang itu. Perbedaan pendapat yang mereka lakukan boleh mereka propagandakan sebagai bahan pembicaraan dalam proses pengambilan keputusan berikutnya.
Singkat kata, demokrasi jenis baru ini adalah demokrasi yang benar-benar melibatkan seluruh anggota masyarakat secara utuh dan nyata (tidak hanya di atas proklamasi-proklamasi yang indah-indah), yang benar-benar proses keseharian dalam hidup seluruh anggota masyarakat, dan direncanakan sekaligus dijalankan dengan kedisiplinan oleh seluruh rakyat. Karenanya dapat dikatakan sebagaiDemokrasi Kerakyatan.



Demokrasi kerakyatan melandaskan dirinya pada:


-          Partisipasi semua individu rakyat.
Pertama, tidak memisahkan dengan jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Lembaga-lembaga yang dibutuhkan adalah yang dapat membuat hukum sekaligus menegakkannya.
Kedua, jabatan-jabatan publik harus dipilih langsung, sampai tingkat setinggi-tingginya. Tidak hanya anggota dari dewan yang dipilih. Hakim, pejabat tinggi, perwira milisi, pengawas pendidikan, manajer pekerjaan umum, harus juga dipilih.


-          Mayoritas di atas minoritas.
Sifat kerakyatan adalah sifat yang berorientasi kepada mayoritas rakyat. Jadi dalam demokrasi kerakyatan, keputusan diambil berdasarkan kehendak dan kebutuhan mayoritas dan ini secara nyata. Bukan sebatas pengambilan suara saja, tetapi proses diskusi, perdebatan, dan akhirnya penalaran haruslah diadakan di permusyawaratan rakyat terkecil. Bentuk-bentuk pemilihan umum dan parlemen seperti sekarang (sebatas pengambilan suara) adalah penghambat dari kekuasaan mayoritas rakyat, karena justru menjebak mayoritas ke dalam perintah-perintah minoritas.


Dewan rakyat, adalah konsep dan bentuk konkrit dari pelaksanaan Demokrasi Kerakyatan
Pertama, perubahan bentuk demokrasi ini membutuhkan sebuah pengorganisasian masyarakat, terutama bagian mayoritas yang selalu dipaksa oleh minoritas penguasa negara dan modal.
Kedua, perubahan bentuk demokrasi ini adalah perubahan yang revolusioner sekaligus evolusioner. Pada saat awal pertumbuhannya, proses pendidikannya kepada massa rakyat, dan pengorganisasiannya akan berkembang secara evolusioner dalam pertambahan jumlah massa aktif, terdidik dan terorganisasi. Namun di saat-saat tertentu ia akan berlipat ganda seperti jamur di musim hujan, dan dengan segera, bahkan terkesan dengan sangat mendadak, menjadi kekuatan yang dapat menjadi alat mayoritas rakyat untuk mewujudkan demokrasi se-sejati-sejatinya.




Sumber : http://politik.kompasiana.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar