TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklanjuti laporan korban dugaan pencabulan oleh pimpinan Majelis Taklim Nurul Mustofa, Habib H, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengkaji fakta-fakta baru dari para korban. "Usai melaporkan kasus mereka minggu lalu, tiga korban yang melapor kepada Komnas Anak beserta keluarga mereka menuturkan fakta-fakta baru seputar kejadian yang menimpa mereka," kata Sekertaris Jenderal Komnas PA, Samsul Arifin kepada Tempo, Senin, 21 Mei 2012.
Samsul menjelaskan, fakta-fakta baru tersebut diharapkan mampu mendukung penyidikan kepolisian atas kasus Habib H. "Berdasarkan penuturan keluarga, peristiwa pelecehan yang dialami para korban ternyata lebih buruk dari yang diberitakan selama ini," ujar Samsul.
Terkait dengan temuan baru tersebut, Komnas Anak memilih untuk mempelajari lebih lanjut. "Kami tak ingin sembarangan menuduh pihak terkait," kata Samsul.
Komnas PA akan terus mendorong kepolisian untuk menyelesaikan penyidikan kasus Habib H. "Kalau ada kendala, harusnya bisa segera diatasi," kat aSamsul menambahkan.
Sebelumnya, Habib H, pimpinan Majelis Taklim Nurul Mustofa, pertama kali dilaporkan pada 16 Desember 2011 ke Mabes Polri oleh seorang santri laki-lakinya atas dugaan tindak asusila. Laporan kemudian berkembang dengan adanya pengakuan beberapa remaja laki-laki yang mengaku sebagai korban.
Belakangan, korbannya bertambah menjadi 11 orang. Diduga pelecehan seksual tersebut dilakukan sejak 2002 dengan dalih mengajarkan ilmu agama. Beberapa mengaku masih mendapat perlakuan yang sama pada 2010. LPSK mengatakan bahwa jumlah saksi dan korban berjumlah 13 orang.
SUBKHAN
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar